Nyobamoto.com – Bro Sis …
Beberapa hari ini di jejaring sosial sedang ramai dengan pembahasan masalah denda atau tilang dari pihak
keplosian yang rencananya akan diterapkan beberapa waktu yang akan datang. Saat ini memang sedang disosialisasikan dan banyak dibicarakan di berbagai kalangan. Bukan apa-apa, tapi kelihatannya banyak yang jadi blingsatan dengan aturan yang akan diterapkan oleh instansi berseragam coklat ini. Mengapa ? Ya karena ada sebutan hingga 24 juta pada denda atau tilang yang akan dikenakan, dan juga pelarangan pada me-modif motor dari asal yang dikeluarkan oleh pabrikan. Sejatinya bagaimana sih aturan yang akan diterapkan tersebut ?
Simak yang teliti masbro supaya tidak salah paham. Sambil ngopi kalau bisa yaa…
Aturan dari Kepolisian ini disampaikan AKBP Budiyanto yang menurut beliau tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya,” ujar AKBP Budiyanto.
Ketentuan tersebut sebagai berikut:
a. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
b. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
c. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan. Kami akan menindak tegas pelanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Budiyanto.
Nah, sudah sangat jelas brosis…
Ada hal-hal yang memang boleh dan diperbolehkan, tetapi ada juga yang dilarang atau tidak boleh dilakukan sama sekali. Hal ini bila kita pahami kita tidak akan gusar dan bahkan bingung dengan aturan yang hanya sekedar dibuat heboh di dunia maya dan debat tiada ujung pangkalnya.
Sebagai contoh :
motor nyobamoto bisa dibilang standar.
– Penggantian pada ban yang telah habis dengan merk selain yang terpasang pada motor baru menurut hemat saya bukan-lah modifikasi yang melanggar aturan tersebut.
– Penggantian spion Honda Supra 125 dengan milik Yamaha X-Ride tetap berfungsi sesuai aslinya meski beda bentuk. Kecuali penggunaan spion kecil modifikasi dan juga ukuran lebih kecil atau malah dilipat, ini salah.
– Penutup mesin kiri kanan yang lebih berfungsi menutup gesekan dan cat terkelupas.
– Jepit pada dek tengah yang biasanya saya gunakan untuk menjepit jas hujan
Hal-hal tersebut diatas yang menurut nyobamoto bukan termasuk modifikasi yang melanggar aturan seperti diatas.
Sementara modifikasi yang mungkin akan mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian adalah :
– knalpot racing atau knalpot brong
– ban cacing atau ban bertapak kecil
– memperkecil diameter roda
– lampu belakang / rem warna putih
– rubah bentuk dari bentuk asal produksi menjadi bentuk yang lain
– merubah sasis, baik memotong (memperpendek) atau menambah (memperpanjang)
– merubah warna diluar yang tertulis di TNKB
– lampu diluar standar yang diterapkan dan membuat silau
– dan beberapa hal lainnya yang nanti secara detail akan diperjelas oleh kepolisian
Mengapa hal itu terjadi ?
Ya kita flash back brosis.
Sebuah unit ketika dilempar ke pasaran tidak sesimpel yang kita tahu. Karena sejatinya saat produk didaftarkan untuk di produksi maka produk tersebut sudah melalui berbagai jenis uji coba dan tes kelayakan serta keamanan yang ditentukan. Jadi memang produk itu mulai bentuk dan segala hal yang terpasang pada motor tersebut sudah terdaftar dengan baik. Lha perubahan atas hal tersebut berarti kan merubah data yang sudah didaftarkan oleh pihak pabrikan.
Bagaimana brosis kalau opini sampean ?
Pict : dok pribadi nyobamoto
Artikel Terkait
- Ketika Kenyamanan Motor Telah “Digadaikan”
- Fairing Gak “Safety” dan Dapat Mengugurkan Garansi?
- Ketika Biker Bod*h Menyalahkan Polisi. Apa Tanggapan Sampean?
- Indoprix 2014: Sport 150cc Yang Paling Ditunggu, Regulasi “Bersahabat”
- Repsol Honda Cabut Dari MotoGP Bila Terlalu Banyak Campur Tangan Dorna
- Meski Salah, Yang Penting Solidaritas Bersama…#eehh
- Pilih Lima Ratus Ribu atau Satu Juta saat Lewat Jalur Busway?
- MotoGP 2013 : Perkenalkan Penalti Poin bagi Pebalap yang Agresif
Filed under: Modifikasi, Motor, Oto Contest Tagged: 24 juta denda maksimal pelanggaran modifikasi, asal modif dapat ditilang, aturan modifikasi, aturan tentang modifikasi, dilarang melakukan modifikasi, ditlantas polri, hukuman dan denda tentang pelanggaran modifikasi, sosialisasi aturan pelanggaran modifikasi, sosialisasi larangan modifikasi, tilang maksimal untuk pelanggar modifikasi