Quantcast
Channel: WIRO NyöbaMôtö
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1624

Walau Ada Kenaikan Tarif PNBP, MPM Yakin Penjualan Motor Tetap Stabil

$
0
0

kategori-matic-vario-150-dan-vario-125

Nyobamoto.com – Bro Sis …

Awal tahun ini, tepatnya per 6 Januari 2017 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016. Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi pemerintah ini sejalan dengan ditandatanganinya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

 

 

Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru ini kenaikannya sekitar Rp 310.000 – 340.000. Itu meliputi penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Juga ada penerbitan TNKB roda dua atau tiga dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.

Dan kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan adminsitrasi kendaraan seperti BPKB, STNK dan TNKB, direspon biasa oleh PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM), main dealer motor Honda untuk wilayah Jawa Timur dan NTT ini. Presdir PT MPM Suwito mengatakan bahwa pihaknya melihat kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan yang tertuang dalam PP No 60/2016 adalah dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. “Kalau harga motornya tidak terlalu pengaruh,” kara Suwito.

Dia lantas menjelaskan bahwa harga motor baru Honda, rata-rata berada di kisaran harga Rp 16 juta. “Tiap tahun, rata-rata ada kenaikan pajak kendaraan sekitar lima persen dari Dispenda. Jika dihitung-hitung maka untuk motor baru kenaikannya sekitar Rp 310.000,” kata Suwito. Adanya kenaikan tersebut, lanjut dia, maka dinilai tidak terlalu signifikan bagi konsumen. Sebab jika dihitung secara total termasuk harga kendaraan motor baru, kenaikannya sekitar dua persen saja.

“Harapan kami, nanti di tahun 2017, penjualan akan tetap lebih baik dibanding tahun 2016,” terangnya. Suwito menambahkan, pihaknya tetap optimis bahwa penjualan akan bisa naik lima persen di tahun 2017. Di tahun 2016 PT MPM berhasil menjual 915.000 unit motor Honda. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,5 persen dibandingkan tahun 2015.

Secara nasional, MPM memberikan kontribusi penjualan motor Honda sekitar 20 persen. “Bagaimana pun, kami harus tetap berupaya agar daya beli konsumen lebih baik,” tukasnya. Nah brosis…jelas bukan, bahwa kenaikan hanya pada administrasi penerbitan TNKB dan BPKB saja. Sementara harga motor sendiri relatif kecil.

 

Pict : from Google
Email : maswiro@nyobamoto.com
Facebook : Wiro S.Poerwoko
Twitter : @WiroSP
Instagram : maswiro
BBM : 5BA5E67B
WhatsApp : +6281333498899


Filed under: Motor, MPM, Uncategorized Tagged: kenaikan administrasi tnbk dan bpkb, konsisten dalam penjualan, mpm main dealer honda, pasar motor, penjualan honda stabil, tarif pnbp, tnbk dan bpkb

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1624

Trending Articles