Pelanggaran makin marak. Tidak hanya seperti artikel saya kemarin yang sekedar melanggar batas garis traffic light dengan main klakson. Tapi juga yang lain. Banyak sekali aturan dan rambu-rambu lalu lintas meski jelas terpasang, bahkan termasuk ada petugas-pun juga masih dilanggar. Tidak peduli siapapun di balik kemudi. Orang awam dengan tingkat pendidikan rendah maupun bertitel sarjana atau lebih. Roda 2 atau roda 4. Semua seneng melanggar. Entah mengapa di Indonesia sini hal seperti itu semakin marak, dan bahkan semakin menjadi pembiasaan bagi para pelanggar. Hadeeehhh… Dan yang saat ini kita soroti adalah pelanggar lalu lintas di Jalur Busway.
Berita di MetroTV menyebutkan bahwasanya Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, akan menerapkan hal-hal tertentu dan aturan baru untuk jalur khusus busway atau yang biasa kita kenal dengan Trans Jakarta. Apa itu?
1. PemProp DKI Jakarta pertama akan menaikkan pembatas jalan (separator) yang memungkinkan motor atau penyeberang jalan bisa melewatinya karena pendek.
2. Memasang denda dengan nominal yang cukup WOW.
- Mobil/roda empat lebih akan didenda sebesar 1 juta rupiah
- Motor/roda dua akan didenda sebesar 500 ribu rupiah
Hal ini dilakukan bagian dari upaya untuk mengurangi penyalahgunaan jalur busway atau Trans Jakarta. Karena tidak hanya melanggar untuk mendapatkan jalan yang lebih lengang dibanding lainnya, tetapi juga dipakai balapan. Bahkan untuk yang balapan ini satu meninggal dunia dan satunya patah kaki. Terlihat disana keinginan dari pemerintah Propinsi Jakarta untuk lebih baik lagi dalam mengatur dan mengelola jalur khusus tersebut. Tinggal kita sebagai pengguna jalan apakah dengan adanya aturan plus émbél² denda ini menjadi tertib dan semakin berkurangnya pelanggaran atau bagaimana. Kita lihat bersama
Btw, sampéan setuju nggak sih masbro mbaksis dengan rencana Pemprop Jakarta ini?
Monggo opininya dibawah…
pict : from Google
Filed under: Safety Riding, Uncategorized Tagged: busway, denda, jalur khusus, lewat, menerobos, Portal, trans jakarta