Nyobamoto.com-Masbro Mbaksis sekalian…
Siapa sih yang menolak mengakui kalau bangsa Indonesia adalah bangsa yang kreatif? Gak ada brosis… Semua paham dan yakin kalau Indonesia termasuk nomer satu masalah kreatifitas. Dalam artikel ini kita mbicarakan kreatif yang baik-baik brosis. Tidak termasuk kreatifnya penjahat yang membuat modus-modus baru karena kreatif untuk melancarkan kejahatan lho yaa :) Back to topic, seperti yang ada pada judul kita kali ini yaitu tentang penggunaan fairing opsional, alias pasangan sendiri dan tentunya hasil modifikasi. Dari beberapa yang sempat saya baca, termasuk pernah disinggung bro Aripitstop di artikelnya dahulu, bahwa penggunaan fairing yang bukan buatan pabrikan akan menyebabkan gugurnya garansi. Nah looo…
Kita mulai dari sini…
Motor 150cc non fairing yang saat ini menjadi primadona di jalanan Indonesia karena harganya “relatif terjangkau”, ada beberapa brosis. Seperti sampean ketahui di Honda ada CB150R Streetfire, New MegaPro-FI dan Verza. Sementara di Yamaha mereka punya New Vixion Lightning dan Byson. Dari beberapa motor tersebut, kita dapat ketahui bahwasanya sebenarnya ada beberapa user atau konsumen yang membeli motor diatas, tapi sebenarnya punya harapan lain. Apakah itu? Pinginnya beli CB150R itu sudah ada fairingnya. Beli New Vixion kalau bisa juga sudah ada fairingnya. Bahkan beli Verzapun kalau bisa ada fairingnya :D
Hal inilah yang menjadi pemicu kreatifitas para modifikator disini. Dengan beberapa sentuhan khusus, motor-motor yang tidak ada fairingnya tadi akhirnya bisa menggunakan “busana” layaknya motor yang kastanya atau harganya lebih mahal. Yaitu dengan menyematkan fairing pada motor yang ada. Setiap hari kita akan disuguhi pemadangan yang mulai familier. Bahkan semakin akrab saja disekitar kita. Pertanyaan selanjutnya adalah : tindakan “ilegal” ini apakah direstui oleh pihak pabrikan masing-masing? Dari yang saya baca-baca dan SK (Syarat dan Ketentuan yang berlaku) sepertinya penambahan fairing ini HARAM atau tidak diperkenankan. Efeknya bisa sampai pada Gugurnya Garansi dari motor tersebut.
Entah apa yang mendasari bila SK (Syarat dan Ketentuan) tersebut memang benar adanya.
1. Pemasangan variasi diluar yang diperbolehkan (stiker atau spion, mungkin rapopo :) )
2. Fairing bisa jadi membuat aerodinamika motor tersebut berbeda dengan riset yang dilakukan pabrikan.
3. Fairing variasi dapat menyebabkan panas diluar “perkiraan” yang direncanakan pabrikan.
4. Pada saat servis, sangat mungkin merepotkan mekanik yang menangani motor tersebut.
5. dll
Lha…dari hal diatas, saya sendiri belum punya pengalaman sahih tentang gugurnya Garansi dari Pabrikan. Monggo bila ada yang pernah punya pengalaman enak nggak enak, atau bermasalah dengan fairing modif tersebut. Karena bisa jadi fairing justru membuat tidak “safety” isi dompet yang punya bila akhirnya bermasalah.
Silakan share brosis pengalaman sampean.
Kalau saya : penak standart aé wisss :D
Pict : from Google (iwb.com) dll
Artikel Terkait
- Sukses Uji Skill di Hujan Yamaha Cup Race Padang_Press Release
- Fairing Gak “Safety” dan Dapat Mengugurkan Garansi?
- 68 Anggota PASKIBRAKA, Pemuda-pemudi Pengharum Nama Bangsa, Kunjungi Astra_Press Release
- 14th Indonesia Technician Grand Prix & National SMK Contest 2014_Press Release
- Indonesia Semakin di Depan – Bakti 40 Tahun Yamaha untuk Negeri_Press Release
- Turing Merdeka R25 Bali – Solo Meriahkan HUT ke-69 Republik Indonesia_Press Release
- Pasar Melemah, Pangsa Pasar Honda Menguat_Press Release
- Honda Tetap Memimpin Market Share Walau Penjualan Roda 2 Lumayan Anjlok
- MotoGP Indianapolis_FP3 Bradl Didepan Diikuti Duo YFR
- Yamaha GT125 Eagle Eyes, Mulai Terlihat Banyak Dijalanan
Filed under: Opini Tagged: fairing, garansi, garansi tidak berlaku, gugur, Honda, ketentuan, modif, Modifikasi, Yamaha