Nyobamoto.com-Masbro Mbaksis semua…
Gonjang ganjing kenaikan bbm yang diterapkan oleh pemerintah baru pimpinan Presiden Jokowi cukup membuat galau banyak warga. Tapi ada sedikit angin segar meski hanya untuk beberapa “gelintir” orang. Yakni untuk beberapa hal pemerintah Jawa Timur sudah mengeluarkan patokan UMK tahun 2015 yang tertuang dalam Pergub Jawatimur No. 72. Tentu hal ini juga disambut dengan suka cita bagi yang merasa harapannya terhadap kenaikan upah atau gaji ini. Tapi meski UMK sudah ketok palu seperti itu, ternyata tidak semua pegawai, karyawan atau buruh mendapat seperti dalam UMK. Semoga Pergub Jatim No. 72 ini dapat melegakan semua pihak.
Gimana brosis…
Mesam-mesem lihatnya…monggo disimak sambil mecicil :D
Pict : Google n doc pribadi
Artikel Terkait
- Daftar UMK 2015 Seluruh Kota dan Kabupaten di Propinsi Jawa Timur
- Press Release_Ekspedisi Nusantara Roadshow Untuk Mengapresiasi Pecinta Motor Sport Jatim
- Launching Yamaha FORCE Regional Jatim di Royal Plaza Surabaya
- Press Conference_Launching Mio GT area Jawa Timur di Royal Plaza
- Harga CB150R dan New Vixion Jatim sudah Fix? Apa Efeknya?
Filed under: Opini Tagged: gaji karyawan, gaji naik, gaji pegawai, Jatim, kenaikan bbm, umk, umr, upah buruh