Nyobamoto.com-Masbro Mbaksis…
Tidak ada hujan tidak ada petir di grup whatsapp Jatimotoblog beberapa hari ini tertulis masalah Blacklist. Secara guyonan memang blacklist ini sering kita dengar, bahkan sering kali hal ini dijadikan guyonan di grup tersebut. Secara harfiah Blacklist sendiri bisa diartikan terpisah sebagai black = hitam dan list = daftar. Kalau digandeng (dijadikan satu) dalam satu kata maka bisa jadi disebut sebagai daftar hitam. Konotasi dari penggunaan kata ini adalah buruk. Biasanya nama atau golongan yang terkena blacklist adalah yang masuk dalam daftar tidak disukai atau tidak disenangi dan bahkan dicekal keberadaanya.
Dalam ruang lingkup yang lebih besar bisa jadi seperti makna Persona Non Grata. Dalam sebuah institusi kenegaraan, jarang menggunakan kata blacklist, tetapi Persona Non Grata. Tapi Persona Non Grata ini lebih pada sosok diplomatik (orangnya) yang dianggap punya track record tidak disukai disebuah wilayah atau negara. Sehingga sebuah negara lebih menyebut Persona Non Grata karena pribadi tersebut biasanya melakukan kegiatan spionase, politik atau bahkan subversif.
Kembali kepada blacklist…
Penerapan blacklist atau Persona Non Grata biasanya adalah “hak Prerogatif” yang mutlak dari pihak tertentu. Nah pihak lain jelas tidak dapat mengoreksi atau mempengaruhi hal ini, karena sudut pandang yang dipastikan berbeda. Sehingga dibutuhkan kebesaran hati saja bila kita termasuk terkena blacklist…
Lha wong “kaca mata” mereka yang digunakan untuk melihat kita. Sementara argumen sebaik apapun dari kita jelas tidak akan masuk pada cara pandang dan sudut pandang yang tidak suka atau mem-blacklist kita.
Gimana brosis?
Apakah benar definisi atau arti blacklist dan persona non grata diatas?
Maap…saya sudah lama gak sekolah, jadi sudah lama juga tidak makan bangku sekolahan :mrgreen:
Pict : dok pribadi nyobamoto.com
Artikel Terkait
Filed under: JatiMotoBlog, Opini Tagged: blacklist, persona non grata, pihak tertuduh, tidak disenangi, tidak disukai