Masbro mbaksis…
Hari gini, semua yang berbau narsis dalam segala hal banyak sekali ditampilkan. Kita sering bernarsis ria dengan peralatan dalam genggaman kita atau bias kita sebut dengan gadget. Tidak terkecuali narsis ini juga menghinggapi beberapa rekan kita penunggang motor. Banyak diantara mereka mengekspresikan ke-narsisan-nya dengan cara-cara yang anéh. Ada yang memberi sentuhan warna, memodif atau kadang beberapa malah melanggar aturan lalu lintas, dengan menggunakan peralatan yang bukan seharusnya terpasang di kendaraan tersebut.
Pada pengendara R2 dan R4 yang sering adalah penggunaan SIRBO (Sirine dan Strobo). Penggunaan corong (biasanya ber-merk T*A) ini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU no. 22 tahun 2009. Tapi anéhnya, mulai kelas mogé (motor gedé) sampai mocil (motor kecil) seperti punya nyobamoto.com ini, kok ya ada saja yang masang sirbo gitu itu. Entah karena tidak ngerti dan tidak paham dengan UU tersebut, atau malah menggunakan jargon usang, yaitu “peraturan ada untuk dilanggar”. Jelas bahwasanya disini, oknum tadi pakai jurus GAK NGERTI dan GAK MAU NGERTI. Wahhh…tambah anéh saja kan?
Tidak melulu pada sirbo, suara bising yang ditimbulkan oléh knalpot yang tidak seharusnya juga merupakan pelanggaran. Knalpot pada motor-motor tertentu, utamanya pada cc kecil dibuat sedemikian rupa oléh produsen. Sehingga nyaman terdengar baik bagi pengguna maupun orang disekitarnya. Tapi pada kenyataannya, motor-motor ber-cc kecil ini, di sekitar kita sangat banyak yang meng-”upgrade” suaranya. mereka mengganti dengan kenalpot dengan db diatas kewajaran. Sehingga menimbulkan suara yang sangat berisik. Bahkan cenderung berbahaya, bila jalan di kampung dan perumahan. Mengagetkan bagi orang-orang yang sudah sepuh (tua) maupun bayi yang sering kaget dengan raungan suara ini.
Hal inilah yang sering dikeluhkan warga, dan akhirnya membuat pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian bertindak tegas. Polres Garut dan Polres Probolinggo cukup menjadi contoh dengan ketegasannya membasmi penggunaan knalpot berisik ini. Setidaknya kedua Polres ini dapat menjadi contoh bagi polres dan polisi-polisi yang lain.
Yok opo masbro mbaksis? Setuju nggak dengan penerapan UU ini? Berarti yo no sirbo, no knalpot berisik
Silakan opininya
pict : from Google
Related Posts
Filed under: Pro-Kontra, Safety Tagged: knalpot, kontra, pro, riding, safety, sirbo, sirine, strobo